Home / Hukum / Terbongkar, Siasat Jimmy Masrin cs Bobol Kredit LPEI dan Caplok PT Pada Idi

Terbongkar, Siasat Jimmy Masrin cs Bobol Kredit LPEI dan Caplok PT Pada Idi

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus atau akal-akalan dari tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE) hingga merugikan negara hampir Rp1 triliun.

Dalam sidang perdana kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (8/8/2025), jaksa menyebutkan para terdakwa menggunakan purchase order (PO) dan invoice fiktif untuk mencairkan fasilitas kredit tersebut.

Ketiga terdakwa itu yakni Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT PE, serta Jimmy Marsin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE dan penerima manfaat PT PE.

Awalnya, para terdakwa melakukan sejumlah pertemuan dengan pegawai di Divisi Pembiayaan LPEI dalam rangka pengajuan kredit untuk usaha penjualan dan distribusi bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD).

Para terdakwa kemudian mengajukan permohonan kredit modal kerja hampir Rp1 triliun dengan perincian untuk Kredit Modal Kerja Ekspor 1 (KMKE) sebesar US$22 juta (setara Rp358 miliar), KMKE 2 sebesar Rp400 miliar, dan KMKE 2 tambahan Rp200 miliar.

Namun kucuran kredit itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas, tetapi mereka pakai untuk pencairan fasilitas kredit investasi ekspor, pembayaran pinjaman, penempatan deposito, hingga dialirkan ke sejumlah rekening perusahaan.

“Setelah pencairan fasilitas pembiayaan tersebut, ternyata pemanfaatannya tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas, tetapi oleh Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta dan Terdakwa III Jimmy Marsin disalahgunakan,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaannya.

PE akhirnya kolaps dan pailit pada Juni 2020. Dalam kasus ini, jaksa KPK menyebut ketiga terdakwa telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp958 miliar. Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Gugatan Bintoro

Selain sidang kasus korupsi LPEI di Tipikor PN Jakpus, pihak Jimmy Masrin cs melalui perusahaan afiliasinya PT Mitrada Selaras diketahui juga sedang menghadapi sidang gugatan yang diajukan Bintoro Iduansjah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang telah bergulir sejak 23 Juli 2025.

Bintoro adalah pendiri perusahaan tambang batubara PT Pada Idi yang sahamnya diambil alih oleh PT Mitrada Selaras dan PT PE, kemudian dipailitkan oleh pihak Jimmy Masrin melalui gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2022.

Bintoro melayangkan Gugatan Lain-Lain terhadap Tim Kurator atas nama Alfons Raditya Pohan (Tergugat I), Kenny Hasibuan (Tergugat II), dan Musdalifah (Tergugat III), serta PT Mitrada Selaras (Turut Tergugat).

Menurut kuasa hukum Bintoro, H. Rochmani SH MH, Para Tergugat selaku Tim Kurator telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggembok pagar rumah Bintoro dalam keadaan tiga orang keluarganya masih berada di dalam rumah. Tim Kurator juga diduga menggunakan jasa ‘preman’ untuk mengeksekusi rumah itu secara paksa.

“Bintoro dan keluarganya merasa diintimidasi serta dihantui rasa ketakutan karena pada 16 April 2025 para tergugat selaku Tim Kurator telah mengunci pagar rumah yang merupakan tempat tinggal penggugat dan keluarganya dengan menggunakan dua rantai dan dua gembok dalam keadaan keluarga Bintoro sebanyak tiga orang masih berada di dalam rumah,” ungkap Rochmani, Sabtu (9/8/2025).

Dia mengatakan perbuatan Para Tergugat selaku Tim Kurator telah menimbulkan kerugian terhadap tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut karena kehilangan kebebasan mereka sebagai manusia.

Pihaknya juga memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan mengeluarkan rumah tempat tinggal Penggugat/Bintoro dari boedel pailit karena harta tersebut tidak termasuk harta pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sebagai informasi, Bintoro dan The Budi Tedjo Prawiro selaku pemegang saham pendiri PT Pada Idi pernah bersepakat dengan Newin Nugroho selaku Dirut PT Mitrada Sinergy (Mitrada Selaras) pada 24 Januari 2011 untuk menjual saham mereka di PT Pada Idi masing-masing 27,5% kepada PT Mitrada Sinergy.

Sengketa muncul karena PT Mitrada Sinergy belum melunasi pembelian saham, tetapi justru mengajukan PKPU terhadap pemegang saham PT Pada Idi tersebut. Gugatan pertama ditolak Pengadilan Niaga Jakpus, lalu gugatan kedua yang diajukan pada 27 September 2022 dikabulkan majelis hakim. Padahal pokok materi gugatan PKPU kedua sama dengan gugatan pertama, tetapi keputusan berbeda.

Dalam kasus ini, Bintoro dan The Budi dirugikan sebab porsi saham mereka di PT Pada Idi terpangkas masing-masing 27,5% menjadi 22,5%. Adapun, 55% saham mereka telah dikuasai oleh PT Petro Energy sejak 2018.

Berdasarkan Akta Pernyataan No. 16 tertanggal 20 April 2022 yang diteken Notaris Audra Melanie Nicole Manembu, Newin mengakui transaksi jual beli saham Bintoro dan The Budi belum lunas karena belum ada kesepakatan bersama atas Deposit Kuantiti SR 1:5 yang dihitung melalui surveyor independen.

Dalam Akta Pernyataan itu, Newin juga mengklaim sebagai pemegang saham dan Direktur Utama di PT Petro Energy, PT Pada Idi, dan PT Mitrada Sinergy, berdasarkan akta pernyataan keputusan para pemegang saham di luar RUPS.

Bintoro juga pernah melaporkan Susy Mira Dewi Sugiarta terkait kasus pengalihan dana dari PT Pada Idi ke PT Petro Energy di Polda Metro Jaya pada 2020. Susy dikabarkan sempat menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *