Buron 15 Tahun, Yosef Tjahjadjaja Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejagung

oleh -123 views
Yosef Tjahjadjaja
Buron Yosef Tjahjadjaja

JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/7), berhasil mengamankan Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta.

Kepala Penarangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim gabungan tersebut berhasil mengamankan Yosef Tjahjadjaja terpidana terpidana kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Dalam kasus tersebut menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebesar Rp120 miliar,” ujarnya, Selasa (13/7).

Menurut dia, pengamanan terpidana Yosef merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah  Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB.

Pasalnya, sebelumnya Polda Jawa Barat menerima laporan polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama 2 orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.

Bahkan untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, kata Leonard, terpidana Yosef diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan atas nama Yosef Tanujaya.

Yosef Tjahjadjaja

Setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Yosef sempat dirawat di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari. Namun katanya berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini Yosef sudah dinyatakan negatif Covid-19.

“Setelah pemantauan kesehatan  yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memindahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” ujar Leonard.

Kronologi Kasus

Dalam kasus tersebut, Yosef Tjahjadjaja diminta mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan terpidana Yosef meminta imbalan kepada pihak bank. “Dengan sepak terjangnya, Yosef berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT. Jamsostek di bank tersebut,” ujar Leonard.

Dia menjelaskan, Yosef bersama Agus Budi Santoso dari PT. Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dari PT. Dwinogo Manunggaling Roso.

Dengan cara deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (terpidana Charto Sunardi) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun.

Diceritakannya, kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan dkk, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso. Awalnya dana tersebut akan digunakan Alexander untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Dr Sunarta SH MH menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan atas bantuannya mengamankan terpidana Yosef Tjahjadjaja yang sudah buron atau melarikan diri selama 15 tahun.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.