Penyidik Kejagung Serahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus PT Asabri kepada JPU

oleh -142 views
gedung Kejagung

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung telah melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas dua berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur, Rabu (28/7/2021).

Adapun kedua berkas perkara Tersangka itu, masing-masing atas nama:

  1. BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional;
  2. HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.

Melalui keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan posisi atau duduk perkara para Tersangka tersebut.

“PT Asabri (Persero) sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2019 melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas,” paparnya.

Dia mengatakan Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri melakukan kerja sama dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri dalam bentuk saham dan produk Reksadana tersebut dengan BTS dan HH.

Atas perbuatan tersebut, tuturnya, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 22.788.566.482.083,00 yang merupakan nilai dana investasi PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

“Berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan, Tersangka HH dan BTS dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” ungkap Leonard.

Adapun pasal yang dikenakan kepada Para Tersangka yaitu:

Kesatu:

Primair        : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair    : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan

Kedua:

Pertama     : Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Kedua         : Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjut Leonard, sambil menambahkan acara serah terima tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.