Kedepankan Humanisme, Akademisi Apresiasi Jaksa Agung Terapkan RJ dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

oleh -47 views
Dr Mahmul Siregar SH, M Hum
Dr Mahmul Siregar SH, M Hum

MEDAN – Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dr Mahmul Siregar SH, M Hum mengapresiasi Kejaksaan RI di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penegakan hukum khususnya penerapan restorative justice dan rehabilitasi bagi pengguna kasus narkoba.

Dia menilai, penerapan keadilan restoratif (restorative justice) atau RJ kasus pidana dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba telah mengedepankan humanisme dalam penegakan hukum yang dilakukan institusi Kejaksaaan.

“Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban diluar peradilan,” ujar Dr Mahmul Siregar, Rabu (17/11/2021).

Dia berharap penerapan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumut dapat konsisten direalisasikan. Apalagi Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadikan Kejati Sumut salah satu contoh penggunaan RJ dalam kunjungan kerjanya pekan lalu.

“Di kunker di Kejati Sumut lalu, Jaksa Agung menyaksikan langsung penerapan restorative justice di Kejari Deliserdang, Kejaksaan memfasilitasi pelaku dan korban untuk berdamai dan proses hukum atas tindak pidana yang ada di hentikan saat itu. Ini kita apresiasi,” katanya.

Terkait dengan penerapan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, Mahmul memberi apresiasi atas kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui proses rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice yang diberlakukan sejak 1 November 2021.

Pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam hal ini kejaksaan dalam penanganan kasus narkoba sehingga jaksa dapat menggunakan opsi rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Fakultas Hukum USU, sebut Mahmul, sangat mendukung kebijakan Jaksa Agung tersebut. Pasalnya, hal ini memang sangat dibutuhkan, selain mengedepankan sisi kemanusiaan, rehabilitasi itu juga dapat mengurangi overkapasitas lapas yang terjadi di banyak daerah di Indonesia.

“Saya menyambut baik keputusan ini. Masalahnya, lapas kita sudah sangat penuh, dan yang perlu dipenjara menurut saya cukup pengedar. Kalau pengguna baiknya direhab agar tidak kembali lagi ke narkoba. Jadi menurut saya, rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba.,” ujar Mahmul.

Senada dengan Dr Mahmul, praktisi hukum Hasrul Benny Harahap SH, MH, mengajak seluruh pihak untuk lebih ketat memberi pengawasan terhadap institusi kejaksaan dalam penerapan RJ dan rehabilitasi tersebut. Benny berharap penerapan RJ dan rehab tidak dimanfaatkan oknum-oknum aparat hukum untuk kepentingan tertentu, khususnya praktek transaksional dalam penerapannya.

“Saya mengajak semua pihak mengawal penegakan hukum yang berkeadilan. Saya tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Institusi hukum harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan,” tegas Benny.

Wakil Sekjen DPP Partai Golkar ini menekankan agar penerapan mekanisme restorative justice di Kejaksaan dapat diterapkan dengan baik dan profesional.

Pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai restorative justice. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.