JAKARTA – Persoalan hukum yang terus berkembang di masyarakat menjadikan peran Polri semakin strategis, baik sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom maupun pembimbing masyarakat terutama dalam menaati dan mematuhi hukum yang berlaku.
Peran Polri itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal 13 UU ini bahkan merinci tiga tugas utama Kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagaimana tertuang dalam Tribrata dan Catur Prasetya Polri, tugas-tugas tersebut dijalankan secara konsisten sehingga terwujud Polri PRESISI dan kondisi kamtibmas yang kondusif,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Penyuluhan Hukum (Karokermaluhkum) Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi, SIK, SH, MH, Senin (3/4/2023).
Menurut Brigjen Rakhmad, Polri melalui Divisi Hukum (Divkum) melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat UU Kepolisian.
Salah satunya adalah penyuluhan hukum atau luhkum, baik kepada masyarakat maupun internal Kepolisian. “Luhkum di internal juga perlu sebab tidak semua polisi memiliki basic hukum. Apalagi pemahaman hukum di internal masih banyak bergantung pada leadership,” ujarnya.
Jenderal bintang satu yang pernah menjabat Penyidik KPK dan Bareskrim ini mengatakan, kegiatan luhkum dilaksanakan oleh Biro Kermaluhkum agar masyarakat dan polisi sebagai penegak hukum benar-benar memahami dan tidak melanggar hukum.
Biro Kermaluhkum juga melaksanakan tugas mengakomodasi kerja sama antara Polri dengan berbagai pihak, seperti lembaga Negara, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah/swasta, dan lembaga inter-polisi.
“Di sini bagian Kermaluhkum bertugas memverifikasi naskah kesepakatan kerja sama agar sesuai dengan prinsip perjanjian dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata mantan Staf Khusus Bidang Penanganan Antikorupsi Menteri PAN-RB pada 2020-2022 ini.
“Luhkum di internal juga perlu sebab tidak semua polisi memiliki basic hukum. Apalagi pemahaman hukum di internal masih banyak bergantung pada leadership.“
Selain Biro Kermaluhkum, Divkum Polri didukung oleh Biro Bantuan Hukum (Bankum) dan Biro Penyusunan Dokumen Informasi Hukum (Sundokinfokum).
Biro Bankum memberikan bantuan hukum bagi anggota yang bermasalah dengan hukum, baik polisi dengan polisi ataupun gugatan masyarakat kepada polisi.
Adapun Biro Sundokinfokum bertugas melakukan penyusunan hukum, baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal perpolisian dan aturan Kapolri.
Brigjen Rakhmad mengatakan Divkum menjadi salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hukum di tingkat Mabes Polri.
“Dalam struktur Kepolisian, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kapolri,” ungkapnya.