Pimpinan DPD RI: Jaksa Agung ST Burhanuddin Pantas dan Berhak Sandang Gelar Profesor

oleh -204 views
Jaksa Agung Burhanuddin

PURWOKERTO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas penetapan Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin SH, MM, MH sebagai Guru Besar atau profesor kehormatan di bidang hukum pidana.

Sultan menyebut penganugerahan gelar profesor dari dari Universitas Jenderal Soedirman tersebut merupakan jawaban atas dedikasi dan pengabdian panjang Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Dedikasi dan pengabdian panjang yang dibangun atas fondasi integritas dan intelektualitas menjadikan Pak Burhanuddin berhak atas gelar akademik paling prestisius ini,” kata Sultan di sela-sela acara terbatas pemberian gelar profesor kepada Jaksa Agung di kampus Unsoed Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021).

Dia mengatakan, DPD RI menilai sosok Burhanuddin sebagai profesor sekaligus negarawan sejati. Selain menjadi pejabat tinggi negara, Burhanuddin selama ini juga dinilai aktif menjadi pengajar di Fakultas Hukum Unsoed.

Atas pengadian itu pula, kata dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin memenuhi semua kualifikasi akademik dan tentunya kompetensi penegak hukum yang lengkap untuk gelar keilmuannya ini.

“Sebagai bangsa kita patut berbangga dengan pencapaian ini. Beliau sosok pendidik dan pemimpin yang pantas dijadikan rujukan dan inspirasi bagi generasi muda Indonesia. Karena kita meyakini, bahwa Tuhan memberikan tempat yang istimewa bagi hambanya yang berilmu beberapa derajat lebih tinggi dari yang lainnya,” kata Sultan.

Selain itu, tambah Sultan, DPD RI secara kelembagaan sangat mengapresiasi kinerja kejaksaaan agung selama ini. Keberhasilan mengungkapkan kasus-kasus besar seperti korupsi asuransi Jiwasraya dan ASABRI serta kasus-kasus lainnya, memberikan harapan baru bagi proses pemberantasan kejahatan keuangan dan kejahatan lainnya di Indonesia.

“Salah satu yang paling fenomenal dari Pak Jaksa Agung kita ini adalah tentang gagasan restorative justice yang beliau terapkan, dan menjadi pendekatan hukum baru yang efektif  dalam proses penegakan hukum selama ini,” puji Sultan.

Apresiasi Pakar Hukum

Apresiasi juga disampaikan oleh pakar hukum atas penganugerahan gelar profesor kehormatan dari Unsoed kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Penganugerahan gelar guru besar merupakan hak civitas akademika Unsoed. Mereka pasti mempunyai penilaian secara obyektif dan akademis dalam pemberian gelar tersebut kehormatan,” kata Guru Besar dan Kaprodi S3 Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MH.

Menurut Ketua Umum DPN Peradi periode 2015-2020 ini, hak civitas akademika perguruan tinggi tersebut tidak perlu dipermasalahkan dan dijadikan polemik.

ST Burhanuddin ditetapkan sebagai Profesor Hukum Pidana, khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

Hal senada disampaikan oleh Prof. Dr. Muhadar, SH, MSi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar. Dia menilai pemberian gelar Profesor kepada Dr. ST Burhanuddin sudah tepat sepanjang kriteria dan syarat terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Agung punya lembaga pendidikan jadi harus punya Guru Besar. Apa bedanya juga dengan Prof. Dr. Andi Hamzah, Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Prof. Dr. Bambang Waluyo dan (mantan Jaksa Agung) lainnya, tidak ada salahnya,” cetus Prof. Muhadar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.