BANDUNG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka inisial D, mantan Kades Mandalawangi Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Mantan Kades ini ditahan pada Senin (29/11) karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi kasus mafia tanah dengan mengalihkan aset desa kurang lebih seluas 11.000 meter persegi.
Tim penyidik menahan D setelah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan Naripan No.25 Bandung.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai 29 Nopember 2021-18 Desember 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 No: Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 29 Nopember 2021 an.
Menurut Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gozali Emil, pasal yang disangkakan kepada D adalah pasal 2 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini berawal operasi intelijen Bidang Intelijen Kejati Jabar terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan bidang pidana khusus Kejati Jabar.
Kemudian setelah sertifikat jadi kemudian tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung.
Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah menghilangkan aset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai kurang lebih Rp3,3 miliar.