Tindaklanjuti Perintah Jaksa Agung Sikat Mafia Tanah, Kejati Jabar Tahan Mantan Kades di Kab. Bandung

oleh -132 views

BANDUNG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka inisial D, mantan Kades Mandalawangi Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Mantan Kades ini ditahan pada Senin (29/11) karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi kasus mafia tanah dengan mengalihkan aset desa kurang lebih seluas 11.000 meter persegi.

Tim penyidik menahan D setelah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan Naripan No.25 Bandung.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai 29 Nopember 2021-18 Desember 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 No: Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 29 Nopember 2021 an.

Menurut Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gozali Emil, pasal yang disangkakan kepada D adalah pasal 2 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal operasi intelijen Bidang Intelijen Kejati Jabar terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan bidang pidana khusus Kejati Jabar.

Praktek mafia tanah ini bermula ketika Desa Mandalawangi mempunyai aset desa atau kekayaan desa.
Aset itu berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak Tahun 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Hu’ut yang sebelumnya masuk wilayah desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.
Pada 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah AJB atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi.
Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim PTSL untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi (asset Desa Mandalawangi).

Kemudian setelah sertifikat jadi kemudian tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung.

Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah menghilangkan aset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai kurang lebih Rp3,3 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.