Apresiasi dan Catatan Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta untuk Jaksa Agung

oleh -37 views

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta memberikan apresiasi sekaligus catatan atas kinerja positif Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin sepanjang tahun 2022.

Apresiasi itu dia sampaikan merepons sejumlah penghargaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, salah satunya Best Institutional Leaders dari Obsession Media Group (OMG) dalam ajang Obsession Awards 2023.

Sebelumnya Jaksa Agung juga dianegerahi Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP) dalam acara 27th Annual Conference and General Meeting IAP pada 26 September 2022.

“Saya menilai penghargaan itu layak bagi kepemimpinan Jaksa Agung, yang telah membawa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum yang baik, humanis, dan modern. Selain itu beliau dinilai telah memberikan kontribusi serta inspirasi besar bagi bangsa dan negara,” ujar Sudirta kepada media, Sabtu (11/3/2023).

Anggota Fraksi PDIP DPR RI ini lalu membeberkan capaian positif Kejagung tahun 2022 berdasarkan catatan Komisi III DPR sebagai mitra Kejagung.

Pertama, penyerapan anggaran Kejagung 2022 optimal atau berada di angka 96,36 persen dengan akuntabilitas keuangan dengan predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP. Kemampuan realisasi PNBP Kejagung juga melampaui target, yakni Rp 2,7 triliun dari target Rp 662 miliar.

“Di tahun 2022 Kejaksaan telah membantu penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 6 triliun, pemulihan kerugian negara Rp 3 triliun. Ini capaian yang terkait dengan pengembalian aset yang sangat penting dalam penegakan hukum,” kata Sudirta.

Menurut dia, Kejagung selama tahun 2022 telah melakukan sejumlah terobosan responsif seperti membentuk satgas mafia tanah dan satgas pengamanan investasi, serta responsif menangani mafia minyak goreng, mafia bahan pokok, dan beberapa kasus yang menyangkut perekonomian dan keuangan masyarakat seperti kasus Jiwasraya dan investasi bodong.

Selain itu, tuturnya, Kejagung  mengembangkan program inovatif, seperti Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, Podcast, maupun kerja sama dengan kementerian atau lembaga.

Sudirta mengapresiasi inisiatif Kejaksaan dalam mendorong penerapan keadilan restoratif dengan membentuk peraturan teknis dan rumah keadilan restoratif di beberapa daerah.

“Kami mencatat telah ada 621 rumah restorative justice. Selain itu, Kejaksaan juga mendorong pembentukan 119 balai rehabilitasi untuk mendukung penanganan rehabilitatif bagi pecandu atau pengguna narkotika sehingga tidak memperburuk kondisi over-populasi di Lembaga Pemasyarakatan,” ujarnya.

Di sisi lain, Sudirta menilai Kejagung masih perlu mengevaluasi sejumlah hal, salah satunya agar lebih proaktif lagi dalam menangani perkara korupsi dan pelanggaran HAM.

“Kejaksaan perlu banyak bekerja sama dengan KPK, Polri, dan seluruh kementerian/lembaga untuk melakukan pengawasan dan penindakan terutama untuk perkara korupsi dan pelanggaran HAM,” kata Sudirta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.