Beranda / Headline / Larangan Pembelian Kayu Bulat Diskriminatif, Industri Pengolahan Kayu Dalam Negeri Terancam Kolaps

Larangan Pembelian Kayu Bulat Diskriminatif, Industri Pengolahan Kayu Dalam Negeri Terancam Kolaps

JAKARTA – Industri pengolahan kayu di dalam negeri terancam kekurangan bahan baku dan kolaps akibat kebijakan pemerintah melarang pembelian kayu gelondongan atau kayu bulat (log).

Ironisnya, di tengah pelarangan itu sejumlah perusahaan dikabarkan mendapat pengecualian. Mereka bebas membeli kayu bulat, sementara banyak perusahaan lain dilarang membeli kayu bulat. Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli kayu bulat oleh perusahaan tertentu.

“Aturan baru soal pembelian kayu bulat ini terkesan diskriminatif. Sebab hanya perusahaan tertentu yang boleh membeli kayu bulat, sedangkan yang lain harus beli kayu balok atau yang sudah diolah. Ini tidak adil,” ungkap sumber dari kalangan pengusaha kayu, Jumat (15/5/2026).

Selaini berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli kayu bulat, kebijakan diskriminatif itu bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik, serta membuka peluang terjadinya korupsi dalam pemberian izin.

‘Akibat pelarangan itu, industri primer hasil hutan kayu ataupun industri pengolahan kayu di dalam negeri terancam kesulitan bahan baku. Pemalu industri juga kehilangan nilai tambah dari hasil olahan kayu bulat, seperti limbah kulit kayu dan sisa gergajian kayu untuk diolah lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut dia, pembelian kayu bulat seharusnya diperbolehkan selama memenuhi aturan legalitas, yaitu memiliki dokumen resmi (SKAU/SKSHH), Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), bukan berasal dari aktivitas ilegal, dan mematuhi aturan ekspor yang berlaku.

Pemerintah saat ini memang melarang penjualan kayu bulat untuk ekspor, bukan untuk industri dalam negeri. Tujuannya agar ketersediaan bahan baku kayu bagi industri lokal terjamin, meningkatkan nilai tambah dari pengolahan kayu dan mencegah pembalakan liar (illegal loging).

Dia menilai larangan pembelian kayu bulat itu kontraproduktif dengan kebijakan hilirisasi Industri yang sedang digalakkan pemerintahan Prabowo Subianto. Pelarangan itu justru bisa mematikan industri pengolahan kayu yang selama ini mematuhi berbagai regulasi di sektor kehutanan, industri dan perdagangan.

Oleh karena itu, pelaku industri mendesak pemerintah meninjau ulang dan merevisi kebijakan larangan pembelian kayu bulat tersebut. Selain itu, mereka meminta DPR RI dan penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dan KPK, ikut mengawasi pelaksanaan regulasi agar tidak melanggar hukum.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version