Pakar Hukum Pidana Tak Percaya BPK Keluarkan Laporan Audit Ganda, Ini Penjelasannya

oleh -292 views
Prof.Dr Edi Warman
Prof.Dr Edi Warman

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mungkin mengeluarkan laporan audit ganda karena merupakan lembaga yang mandiri, bebas, berintegritas, independen dan profesional.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Edi Warman, sebagai lembaga yang berwenang mengadit keuangan negara, BPK selalu bekerja secara komprehensif dan profesional.

“Mereka tidak mungkin membuat laporan ganda, apalagi auditor BPK akan dimintai keterangan di pengadilan saat pembuktian,” katanya menanggapi tudingan adanya laporan audit ganda BPK atas kerugian negara oleh PT Jiswaraya dan PT Asabri, Rabu (30/6/2021).

Dia mengatakan, auditor BPK akan menjadi saksi ahli sehingga tidak mungkin membuat laporan ganda karena berisiko bagi auditor itu sendiri.

“Sesuai undang-undang, auditor nantinya akan diminta keterangan sebagai ahli dalam proses peradilan, termasuk dalam kasus Jiwasraya,” ujar Edi yang sering menjadi saksi ahli pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 11 huruf c. BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

Tata cara pemberian keterangan ahli oleh BPK tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2010. Sesuai dengan pasal tersebut, keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah dalam persidangan kasus pidana, termasuk yang berkaitan dengan kerugian negara/daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.