Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin, Laksda Anwar Saadi Resmi Jabat Jampidmil

oleh -112 views
anwar saadi
Laksda Anwar Saadi

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) pertama, Rabu (14/7).

Kegiatan pelantikan digelar di Gedung Kejaksaan Agung dengan menerapkan protokol kesehatan dan diikuti oleh Kejati, Kejari maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual.

Anwar mengemban tugas sebagai Jampidmil pertama di Korps Adhyaksa. Jabatan tersebut diketahui baru diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tahun ini.

“Pelantikan kali ini istimewa dan sejarah karena pada hari ini saya melantik Jampidmil yang pertama,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya. 

Jaksa Agung mengatakan jabatan ini penting lantaran merupakan amanat dari Undang-undang nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer di Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan oditur Jenderal dalam melaksanaan tugas di bidang teknis penuntuan bertanggung jawab pada Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia.

Dengan pembentukan Jampidmil, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap tidak ada lagi dualisme dalam kebijakan penuntutan. Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis pidana koneksitas.

Dia mengingatkan, pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung bukan hanya sekadar seremonial dan penyegaran personel. Namun hal tersebut bisa menjadi momentum untuk mengingat kembali kewajiban sebagai aparat penegak hukum.

“Saya yakin penempatan saudara mampu mendukung menguatkan melengkapi dalam upaya bangun Kejaksaaan sebagai lembaga penegakan hukum yang dapat berikan layanan hukum profesional, bersih, transparan, akuntabel dan berwibawa,” ucap Burhanuddin.

Pelantikan tersebut dilandasi pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75 / TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi, SH. sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.

Dalam jabatannya, Jampidmil berfungsi untuk merumuskan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan militer.

Dalam hal ini, proses tersebut dilakukan oditurat dan penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Pengemban jabatan ini pun nantinya akan berfungsi untuk menjalin hubungan kerja dengan instansi atau lembaga lainnya, baik dalam maupun luar negeri terkait penuntutan dan penanganan perkara oditurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.