JAKARTA – Reformasi birokrasi yang berjalan di Kejaksaan Agung dinilai banyak mengalami perbaikan. Tata kelola dan kualitas pelayanan secara umum telah mendapatkan persepsi yang baik di masyarakat.
“Setidaknya hal ini tercermin dari Indeks Reformasi Birokrasi hasil evaluasi tahun 2020. Instansi Kejaksaan mendapatkan predikat BB,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Selasa (20/7/2021).
Tjahjo menjelaskan, Indeks Reformasi Birokrasi itu menggambarkan kemampuan instansi pemerintah dalam beberapa hal. Pertama, mewujudkan birokrasi yang berorientasi hasil.
Kedua, mengelola perbaikan pada 8 area perubahan di level instansi hingga unit kerja di bawahnya. Ketiga, meningkatkan kualitas implementasi kebijakan pada masing-masing area perubahan.
Keempat, mewujudkan perubahan nyata yang berdampak pada perbaikan tata kelola pemerintahan dan mampu menjawab tantangan dan isu strategis eksternal.
Tjahjo mengungkapkan hasil survei persepsi kualitas pelayanan (IPP) dan persepsi anti korupsi (IPAK) tahun 2020 kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang menerima layanan dari Kejaksaan RI.
Menurut dia, hasil survei itu menunjukkan peningkatan nilai dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 3,48 pada tahun 2019 menjadi 3,77 tahun 2020, dalam skala 4. “Hasil survei ini menunjukan adanya perbaikan kualitas pelayanan,” ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Dia juga menyebut persepsi anti korupsi terhadap Kejaksaan juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu 3,56 menjadi 3,81. Ini memperlihatkan adanya perbaikan integritas yang dilakukan memiliki progres yang baik.
“Pertama, Kejaksaan merupakan salah satu intansi pemerintah yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di Indonesia yaitu pada fungsi penyidikan dan penuntutan,” kata Tjahjo.
Bersama aparat penegak hukum lainnya, seperti KPK, Kejaksaan bersinergi dalam hal fungsi supervisi untuk Tipikor. Lalu dengan Kepolisian dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, dengan Mahkamah Agung dalam halfungsi peradilan, serta dengan Kementerian Hukum dan HAM dari sisi fungsi pembinaan napi.
“Saya harapkan reformasi birokrasi di Kejaksaan mampu mengawal terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah,” tuturnya.
Pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara sinergis dan kolaboratif dengan instansi tersebut, akan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik dan berdampak pada pencapaian kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik.
Komitmen Pimpinan
Kedua, lanjut Tjahjo, yang juga tidak kalah penting adalah soal komitmen tinggi dari pimpinan tertinggi, yaitu Jaksa Agung dan jajaran pimpinan tinggi lainnya seperti Wakil Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda dalam melakukan reformasi birokrasi di lembaga Kejaksaan.
“Komitmen tersebut ditunjukkan dengan ditetapkannya road map reformasi birokrasi Kejaksaan yang selanjutnya diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan pada tingkat instansi dan unit kerja,” katanya.
Dan yang menggembirakan, tutur Tjahjo, pengawalan terhadap implementasi pelaksanaan road map reformasi birokrasi Kejaksaan mampu menggerakkan perubahan perbaikan tatakelola pemerintahan yang baik pada delapan area perubahan reformasi birokrasi.
“Delapan area tersebut yaitu perubahan mindset dan culture set pimpinan dan pegawai, perbaikan pola dan cara kerja, perbaikan kapasitas dan integritas SDM, perbaikan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan,” paparnya.
Ketiga, lanjut Menpan RB, terkait dengan strategi percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan kejaksaan yakni dengan membangun percontohan unit kerja.
Caranya dengan membangun unit percontohan pelaksanaan RB pada tingkat unit kerja melalui program Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara masif pada berbagai tingkatan unit kerja, yaitu unit kerja kejari, kejati, unit eselon II, serta unit eselon I.
“Unit percontohan tersebut selanjutnya dapat direplikasi oleh unit-unit yang lain. Strategi ini cukup efektif untuk memicu pergerakan pelaksanaan pada tingkatan unit kerja Kejaksaan RI,” ujarnya.
Sampai 2020, ungkap Tjahjo, unit kerja yang berpredikat ZI WBK/WBBM pada instansi kejaksaan berjumlah 143 unit kerja yang terdiri 120 unit WBK dan 23 WBBM.
Unit kerja tersebut meliputi 100 unit WBK dan 15 unit WBBM unit kerja Kejaksaan Negeri, 17 WBK dan 6 WBBM unit kerja Kejaksaan Tinggi, serta 3 WBK dan 2 WBBM unit kerja di pusat.