JAKARTA – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Agung dalam kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya dinilai telah melakukan prosedur yang benar dan mempertimbangkan semua aspek dalam proses penyitaan aset tersangka dalam kedua kasus tersebut.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Syamsul Bahri Radjam SH, masalah penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 KUHAP merupakan kewenangan penuh penyidik dalam suatu proses penanganan perkara untuk kepentingan pembuktian.
“Tentunya Jaksa Penyidik sudah mempertimbangkan semua aspek terhadap proses penyitaan itu. Artinya, penyitaan itu sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Syamsul Bahri, Selasa (3/8/2021).
Dia meyakini Jaksa Penyidik sebagai penegak hukum tidak mungkin melakukan tindakan semena-mena dalam penyitaan aset, dan tentunya sangat menyadari bahwa apapun yang dilakukan harus sesuai dengan standar-standar hukum yang berlaku.
“Kalaupun dalam proses penyitaan ada yang keliru dan sesuai prosedur, pihak-pihak terkait dengan barang sitaan tersebut masih diberikan ruang oleh hukum untuk mengajukan keberatan terhadap proses penyitaan,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Syamsul Bahri, pengamat atau akademisi tidak seharusnya memberi komentar terhadap proses penyitaan di luar proses hukum (di luar peradilan) karena selain tidak memahami substansi proses yang dikomentari juga justru dapat mempengaruhi indpendensi pnegakan hukum itu sendiri.
“Seharus kalau mau obyektif, pihak akademisi bisa masuk ke dalam perkara tersebut sebagai Ahli yang memberikan keterangan Ahli agar dapat dinilai sebagai fakta hukum yang dapat dijadikan sebagai bahan bagi majelis hakim dalam memutus terkait barang sitaan itu,” lanjutnya.
Demikian juga dengan pihak Pengacara, dia mengatakan seharusnya terhadap keberatannya tentang proses penyitaan dituangkan dalam materi pembelaannya, bukan justru berkomentar di media yang dapat membentuk opini bias terhadap substansi penyitaan itu sendiri serta cenderung mengaburkan fakta dari proses penyitaan.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Agung juga telah memenangkan gugatan Praperadilan atas penyitaan aset tersangka kasus PT. Asabri Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan Praperadilan tersebut menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Agung adalah sah dan sesuai dengan hukum acara.