JAKARTA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH, yang melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejati Jawa Timur.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar SH, S.sos mengungkapkan keyakinannya Koprs Adhyaksa saat ini sedang bersih-bersih dan melakukan reformasi Pembinaan berdasarkan hasil penelitian tim khusus yang sudah dilaporkan Direktur Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring, SE.
“Biar Pak Burhanuddin buktikan langsung hasil penelitian kami terkait kinerja Jaksa di daerah, BPI KPNPA RI beberapa waktu lalu sudah melayangkan surat kepada Jaksa Agung yang ditembuskan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Ketua Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan dan Jamintel terhadap kinerja Kejaksaan daerah yang prestasi pemberantasan korupsinya tidak berbanding sama dengan Kejaksaan Agung,” ujarnya, Minggu (24/10).
Berdasarkan hasil penelitian BPI KPNPA RI selama 3 bulan terakhir, ungkap Rahmad Sukendar, patut diduga adanya ‘matahari’ selain Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pihaknya meminta sesegera mungkin untuk melakukan reformasi pada sistem Pembinaan Jaksa serta menunjuk Jaksa pada posisi penting di daerah berdasarkan integritas, loyalitas dan kualitas.
“Jangan ada lagi Jaksa yang lama bertugas di daerah tertentu dikembalikan lagi ke tempat semula Jaksa tersebut bertugas, tujuannya adalah untuk memutus mata rantai KKN dimana Jaksa tersebut bertugas sebelumnya,” ujarnya.
Sekitar beberapa pekan lalu, lanjut Rahmad Sukendar, Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI melakukan road show atau kunjungan kerja di Jawa dan Sumatera bersama Tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kepala Direktur Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI untuk melakukan penelitian secara tertutup dan terbuka dalam mencari penyebab lambannya pemberantasan korupsi di daerah.
“Saya dengan Angling Darma selaku Ka Tim khusus telah berkunjung ke daerah-daerah untuk mengindentifikasi masalah kenapa torehan prestasi pemberantasan korupsi Kejaksaan Agung tidak berbanding dengan yang dilakukan oleh Kejaksaan di daerah,” kata Rahmad Sukendar.
Dia berharap Satgas 53 Kejagung tidak hanya beraksi di Pulau Jawa, tetapi harus juga diterjunkan di Sumatra Utara, Sumatera Selatan, Aceh, dan Riau untuk menindaklanjut laporan korupsi.
“Laporan masyarakat di beberapa kabupaten di Sumatra Selatan, dan di kabupaten Batu Bara (Sumut) atas dugaan Tindak pidana Korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara sudah setahun tidak kunjung tuntas mangkrak penanganan di Pidsus Kejati Sumut. Kenapa Kejaksaan di daerah sangat lambat dalam menanganinya? Ada beban apa?” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan kekecewaannya terhadap oknum jaksa nakal saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (21/10).
Burhanuddin mengatakan, bahwa ia sudah berkali-kali mengingatkan agar seluruh jaksa menghindari perbuatan tercela yang dapat merusak nama besar Korps Adhyaksa.
“Di tengah berbagai prestasi yang telah berhasil diraih jajaran Kejaksaan, namun sangat disayangkan masih ditemukannya oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, di salah satu Kejaksaan Negeri Jawa Timur,” kata Burhanuddin.
Dia mengaku sangat kecewa mengingat berdasarkan informasi yang dia terima beberapa saat sebelum pengamanan, para Jaksa se-Jawa Timur telah menerima arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi untuk tidak melakukan perbuatan tercela. “Namun rupanya imbauan, peringatan dan harapan pimpinan hanya dianggap angin lalu saja,” tandasnya.
Jaksa Agung menegaskan, bahwa institusi kejaksaan tidak membutuhkan jaksa yang pintar, namun harus berintegritas, menghindari kemewahan dan hedonisme, serta jangan menyebarkan pesan-pesan yang bertentangan dengan pemerintah atau institusi.