JAKARTA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Penipuan bernama Teuku Meurah Hasrul di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (26/7/2021) pukul 09.30 WIB.
Teuku Meurah Hasrul (46 tahun) merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan). Terpidana tercatat beralamat di Jalan Cikini 2 FI 2 no. 27 Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Bintaro, Tangerang Selatan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019, Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penipuan” yang menyebabkan korban menderita kerugian Rp 3.170.000.000. Oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
Terpidana diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Melalui program Tabur, Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.