JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan 10 tersangka Manajer Investasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Kesepuluh tersangka korporasi Manajer Investasi tersebut yaitu:
- Korporasi PT IIM;
- Korporasi PT MCM;
- Korporasi PT PAAM;
- Korporasi PT RAM;
- Korporasi PT VAM;
- Korporasi PT ARK;
- Korporasi PT. OMI;
- Korporasi PT MAM;
- Korporasi PT AAM;
- Korporasi PT CC.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut,” katanya, Rabu (28/7/2021).
Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi, sehingga perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri sebesar Rp 22,788 triliun.
Leonard mengatakan, terhadap penetapan 10 tersangka Manajer Investasi tersebut dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.