JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi memberhentikan dengan tidak hormat Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jaksa. Keputusan ini berlaku mulai hari ini, Jumat (6/8/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pemberhentian Pinangki berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
“Keputusan ini mempertimbangkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413,” kata Leonard dalam keterangan pers, Jumat (6/8/2021).
Berdasarkan putusan tersebut, Pinangki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selain itu, lanjut Leonard, Jaksa Agung mempertimbangkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 2 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terpidana Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH.
Pemberhentian itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi tersebut, ditentukan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 itu menyatakan, pertama, mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil a.n. Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH, Pembina/ Jaksa Madya (IV/a), NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
“Kedua, memberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH,” kata Leonard.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga membantah tudingan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahwa gaji Pinangki sebagai jaksa masih dibayarkan. Menurut Leonard, gaji Pinangki sudah dihentikan sejak September 2020, termasuk tunjangan kinerja dan uang makan sudah tidak diterima yang bersangkutan sejak Agustus 2020.
“Terkait pemberitaan yang beredar bahwa Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari SH MH masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan bahwa materi pemberitaan itu tidak benar,” tegas Leonard dalam keterangan pers, Kamis (5/8/2021).
Dia menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksal.