SEMARANG – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (13/10), didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Dalam pengarahan di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jaksa Agung kembali mengingatkan seluruh warga Adhyaksa untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dan tetap waspada terhadap Covid-19. Kelengahan akan hal itu berpotensi menimbulkan ancaman gelombang ketiga.
Dia juga mengingatkan pentingnya peneguhan integritas dalam melaksanakan tugas dengan meningkatkan pengawasan melekat hingga 2 tingkat ke atas, memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, meningkatkan profesionalitas jajaran, dan menerapkan pola hidup sederhana.
Selanjutnya Jaksa Agung menekankan untuk memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Serta menegaskan seluruh jajaran untuk segera merealisasikan penyerapan anggaran, mengingat saat ini telah memasuki kuartal ke-IV tahun 2021.
Jaksa Agung meminta seluruh warga Adhyaksa untuk mengakselerasi capaian vaksinasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan segera, memperkuat sinergitas dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target, menyampaikan kendala yang dihadapi, jalin komunikasi dengan daerah yang telah berhasil meningkatkan realisasi vaksinasi.
Jaksa Agung mendorong seluruh Jajaran untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kejati Jawa Tengah, yaitu Proyek pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang Jawa Tengah dan Proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak seksi 1 Jawa Tengah.
“Lakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan, memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan, mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan menunjukan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa,” katanya.
Dia mengingatkan segenap warga Adhyaksa untuk memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice, dan Jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjual-belikan keadilan. “Serta sosialisasikan peran Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat melalui sarana yang tersedia, guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung tepat, lanjutnya, dibutuhkan kepatuhan pengisian aplikasi cms public dan dashboard cms dari setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.
Dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, dan tetap memotivasi satuan kerja yang belum mengungkap tindak pidana korupsi di wilayahnya.
“Dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati Jawa Tengah, saya minta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun, serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI,” tegas Jaksa Agung.
Melalui kunjungan kerja kali ini Jaksa Agung juga mengingatkan kembali fungsi penting Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat diperlukan. “Untuk itu perlu segera membangun koordinasi dengan stakeholders.”
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang Pidana Militer, dia menegaskan agar para pegawai segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi dan bersinergi menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kepada jajaran Bidang Pengawasan, Jaksa Agung kembali mengingatkan agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan.
Setelah Jaksa Agung memberikan pengarahan dilanjutkan dengan pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait Restorative Justice dan penanganan perkara pidana umum.
Kunjungan kerja Jaksa Agung dan jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan kunjungan kerja setelah hampir satu tahun tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid-19. Namun kunjungan kerja Jaksa Agung selama pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan melalui sarana virtual.
Sebelumnya, pada Selasa (12/10), Jaksa Agung mengunjungi Kejaksaan Negeri Brebes dan Kejaksaan Negeri Pekalongan dan selanjutnya pada Rabu (13/10) Jaksa Agung mengunjungi Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebelum ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Selama kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri tersebut, Jaksa Agung menyempatkan untuk melakukan pemeriksaan pada setiap bidang dan menyapa para pegawai dengan penuh kekeluargaan.
Pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan, dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan swab antigen serta memperhatikan 3M.