JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung diminta segera menindaklanjuti tudingan adanya oknum jaksa nakal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmat Sukendar, Jamwas harus segera menindaklanjuti tudingan itu agar tidak menjadi liar dan menimbulkan fitnah terhadap institusi Kejaksaan dan Jaksa Agung.
“Jamwas jangan lalai, harus bertindak cepat merespons aduan masyarakat agar tidak menimbulkan hoax dan fitnah. Jaksa Agung pasti tidak akan sungkan menindak jaksa nakal, bahkan peringatan ini sudah sering disampaikan Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Sebelumnya Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menuduh ada oknum jaksa nakal di Kejati Papua yang melakukan pemerasan dengan meminta proyek pemerintah di Provinsi Papua. Bahkan pegiat anti-korupsi Papua, Rafael Ambrauw, menuduh Jaksa Agung ‘masuk angin’ alias menerima suap dari oknum jaksa nakal tersebut karena kasus itu belum ditindaklanjuti Jamwas.
Menanggapi tuduhan itu, Rahmat Sukendar mengatakan pihak yang melontarkan tuduhan itu harus mempertanggungjawabkan ucapannya. “Kalau ada oknum jaksa nakal di Papua memang harus ditindak, tapi jangan melontarkan tuduhan Jaksa Agung terima suap tanpa dasar. Itu namanya hoax alias fitnah dan ada hukumannya,” tegasnya.
Menurut Rahmat Sukendar, Jaksa Agung ST Burhanuddin cukup sering mengingatkan jajarannya agar tidak coba-coba melakukan perbuatan tercela. Jamwas juga diingatkan agar lebih memberikan penekanan kepada para Asisten Pengawasan (Aswas) di daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Beberapa saat yang lalu kita masih menemukan oknum-oknum, baik itu Jaksa maupun pegawai Kejaksaan, yang mencoba melakukan perbuatan tercela dan kepada mereka telah kita ambil tindakan tegas atas perbuatannya,” kata Jaksa Agung saat kunjungan kerja ke Jawa Tengah pekan lalu.
Burhanuddin mengingatkan seluruh insan Adhyaksa bahwa pimpinan tidak ingin melihat anak buahnya bermasalah, akan tetapi apabila perintah dan imbauannya tidak diindahkan dan tetap mencoba mencari celah untuk melakukan perbuatan tercela, maka dia tidak akan ragu untuk menindak tegas.
Terbukti, Kejaksaan Agung melalui Satgas 53 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamaintel) sudah mengamankan beberapa jaksa nakal di sejumlah daerah, salah satunya Kasi Pidana Khusus Kejari Mojokerto pekan lalu. “Tentunya Satgas 53 juga harus menangkap oknum jaksa nakal di Kejati Papua itu apabila terbukti menyalahgunakan wewenang,” kata Rahmat Sukendar.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak mengatakan tindakan tegas tersebut membuktikan Kejaksaan tidak kompromi dengan perbuatan aparatnya yang diduga menyalagunakan wewenang. “Tindakan tegas itu peringatan juga bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunakan wewenang,” katanya.
Tindakan cepat Satgas 53, kata Barita, untuk menjaga marwah dan martabat institusi Kejaksaan jangan sampai rusak akibat ulah oknum jaksa nakal. “Akan semakin baik lagi kalau proses hukum kasus tersebut segera berjalan sesuai prosedur hingga kepercayaan publik kepada Kejaksaan tetap baik,” tutur Barita.
Sebagai langkah pencegahan, lanjut Rahmat Sukendar, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) juga harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, terutama dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM) dan organisasi termasuk seleksi pejabat.
“Semua jajaran Kejagung harus bergerak maju dalam satu rangkaian gerbong, jangan ada yang keluar jalur dan punya agenda terselubung. Saya yakin Korps Adhyaksa kompak dan profesional, jangan sampai gara-gara ulah segelintir oknum merusak nama baik Kejaksaan yang sudah dibangun dengan kerja keras,” ujarnya.