JAKARTA – Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono isu ijazah Jaksa Agung ST Burhanuddin sengaja dijadikan polemik sebagai bentuk serangan balik para koruptor.
“Serangan balik ini harus diwaspadai sebagai upaya untuk melemahkan Kejaksaan Agung,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Menurut dia, polemik ijazah Jaksa Agung yang sengaja diciptakan merupakan bagian dari upaya untuk membuat Kejaksaan Agung menjadi lemah dalam pemeberantasan korupsi.
“Yang jadi sasaran tembak jelas Jaksa Agung yang memiliki kinerja sangat bagus dalam menjalankan visi dan misi Presiden Jokowi,” kata Arief.
Dia menilai aneh jika ada pihak yang meminta investigasi tentang Ijazah Jaksa Agung. “Ini sebuah bentuk pesanan politik sepertinya untuk mendelegitimasi Jaksa Agung yang selama ini sangat gencar dan komit menjalankan visi dan misi Presiden Jokowi dalam melakukan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Arief mengatakan sudah banyak kasus-kasus mega korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan sudah triliunan rupiah aset-aset negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Agung dari tangan para koruptor.
“Sudah clear kok, sudah dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung terkait status ijazah Jaksa Agung. Itu sudah lebih dari cukup,” cetusnya.
Dia berpesan kepada Jaksa Agung dan jajaran Korps Adhyaksa agar jangan kendor akibat serangan tersebut dan terus berantas korupsi di negeri ini. “Saya sangat mendukung langkah-langkah dan kinerja Kejaksaan Agung dalam melakukan pemberantasan korupsi,” kata Arief.
Sebelumnya, pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar mengatakan polemik soal ijazah Jaksa Agung harus dikonfirmasi secara resmi oleh Jaksa Agung sendiri, bukan sekelas Kapuspenkum. Lantas muncul wacana agar Menko Polhukam Mahfud MD membentuk tim investigasi untuk menyelidiki ijazah Jaksa Agung.
Namun, wacana itu ditolak mentah-mentah oleh Menko Polhukam, sebab isu yang tengah menyerang Jaksa Agung berkaitan dengan rekam pendidikan dan ijazah tidak dalam konteks pelanggaran hukum. Mahfud juga menepis pihaknya mesti ikut campur dalam investigasi catatan akademis.
“Belum ada bau pelanggaran hukum. Urusan penyebutan ijazah dan perguruan tingginya itu tidak ada kaitan dan jauh dari tupoksi Kemenko Polhukam,” tegasnya kepada wartawan.
Apalag, kata Mahfud, Kejaksaan Agung sudah mengklarifikasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung Burhanuddin. Menurut dia, persoalan tersebut sederhana, dengan adanya permintaan investigasi justru membuat persoalan tersebut terkesan rumit.
“Kejagung sudah mengklarifikasi, tinggal Dirjen Dikti diminta menilai apakah klarifikasi itu benar. Istilah investigasi memberi kesan seakan masalah ini rumit. Padahal masalahnya sederhana,” kata Mahfud.